|
Penilaian Hasil Belajar.
a. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil belajar peserta
didik,
b. Penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan
mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
c. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,satuan pendidikan, dan pemerintah.
d. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
e. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
f. Penilaian
hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan
melalui berbagai kegiatan ulangan dan ujian.
g. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
h. Penilaian
selama proses pembelajaran berlangsung dilakukan secara periodik melalui: Tugas-tugas, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas
i. Prosentase kehadiran siswa di dalam mengikuti
proses pembelajaran untuk suatu mata pelajaran ≥ 75 %, dan apabila tidak
memenuhi ketentuan ini siswa tidak
diberikan hak untuk mengikuti kegiatan Ujian
Akhir Semester (UAS)
kembali
|